Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu menggelar razia masker di Dermaga Utama Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Dalam razia tersebut, para pengendara motor dan pejalan kaki yang tidak mengenakan masker langsung diberhentikan petugas, dan diberi pilihan sanksi denda uang Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum dengan mengenakan rompi bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kelurahan Pulau Kelapa, Adi Suliyono mengatakan, razia pada masa PPKM Level 3 ini untuk menyadarkan masyarakat agar tetap patuh dengan protokol kesehatan Covid-19, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Hari ini, kita menjaring pelanggar protokol kesehatan tidak pakai masker sebanyak tiga orang, saat berada diluar rumah diberikan sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum," kata Adi, Sabtu (12/02/2022).
Adi menjelaskan, saat ini pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 3 di wilayah DKI Jakarta pada 8-14 Februari 2022, dimana kegiatan ini juga sesuai dengan Inmendagri No 9 Tahun 2022, Peraturan Gubernur DkI Jakarta No. 3 Tahun 2021, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 118Tahun 2022 dan Insekda No 8 Tahun 2022.
"Melalui operasi ini, kami berharap warga untuk selalu menerapkan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas," tandasnya.