Sebanyak 133 Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dilingkungan Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu, mengikuti pengarahan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 151 tahun 2022.  

Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Masyarakat (Aspemkesra) Kepulauan Seribu, Alawi mengatakan, pengarahan ini untuk menginformasikan kepada PJLP tentang kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sesuai dengan Pergub Nomor 151 tahun 2022. 

"Kita minta lebih ditingkatkan lagi semangat kerjanya, apalagi ada peningkatan gajinya," ujar Alawi, Kamis (24/02/2022). 

Alawi menambahkan, diharapkan PJLP bekerja baik dan tidak ada permasalahan sampai selesai kontrak pada akhir tahun nanti, sehingga dapat diperpanjang kembali.

"Pertahankan kinerjanya karena masih banyak yang ingin bekerja menjadi PJLP," pungkasnya.