Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu, melakukan Monitoring dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di perairan Pulau Sabira, Kepulauan Seribu Utara pada 16-17 Maret 2022

Menurut Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lydia, kegiatan ini dilakukan dalam rangka adanya laporan dari Pokmaswas Pulau Sabira, terkait adanya kapal Bouke Ami atau penangkapan cumi-cumi yang terlalu dekat dengan daratan Pulau Sabira.

“Pengawasan ini dilakukan pada siang hari di sekitar perairan Pulau Papateo, Pulau Rengit dan Pulau Sebaru. Pengawasan juga dilakukan pada malam hari dengan melibatkan Pokmaswas dan tokoh masyarakat Pulau Sabira,” kata Devi, Senin (21/03/2022).

Devi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penetapan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia adalah sekitar 12 mil dari Pulau terdekat melakukan aktivitas penangkapan.

“Hasil yang di dapat pada saat pengawasan sebanyak 8 kapal penangkap ikan dengan rincian pemeriksaan berupa dokumen kapal lengkap, alat tangkap yang ramah lingkungan serta perlengkapan keselamatan, dan satu kapal berasal dari kota Indramayu yang melanggar peraturan tidak melengkapi surat izin Andon,” tuturnya.

Devi menambahkan, bagi kapal yang melanggar jalur penangkapan ikan di perintahkan untuk menjauh dari pulau, minimal lebih dari 12 mil, sedangkan bagi kapal yang tidak melengkapi surat Andon di perintahkan pulang untuk mengurus surat andon terlebih dahulu.

“Dengan dilakukannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi nelayan untuk dapat mematuhi peraturan pelayaran, tentang jalur penangkapan ikan dan perlengkapan dokumen kapal,” tambahnya.