Keberadaan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Nyiur Melambai Pulau Kelapa RW 04, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dinilai penting dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hak anak.
"Adanya pos sapa ini penting, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi-informasi warga Pulau Kelapa dan pemenuhan hak-hak anak," kata Lurah Pulau Kelapa, Irfan Damanhuri dalam keterangan tertulis, Minggu (27/03/2022).
Irfan mengatakan, Pos SAPA di RPTRA Nyiur Melambai ini diresmikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinisi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati pada 24 Maret 2022 lalu.
"Pos SAPA di RPTRA merupakan pos sapa jalur masyarakat. Pos SAPA adalah pos untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak," tuturnya.
Irfan menambahkan, hak-hak anak ini ada 4 yaitu, hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipas,i serta merupakan ikhitiar untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kenapa ada istilah sahabat perempuan dan anak? Agar kita dapat menjadi sahabat untuk perempuan dan anak," tandasnya.