Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Senin (28/03/2022).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi implementasi kebijakan pemerintahan daerah, dalam penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni, sosialisasi tentang draf RUU tindak kekerasan seksual telah berjalan dengan baik, dan dibuktikan melalui tingkat kasus yang bisa ditindaklanjuti sampai ke tingkat Dinas terkait. 

"Ini yang patut disyukuri, akan tetapi kita tidak boleh berhenti disini, kita harus terus bagaimana mensosialisasikan bagaimana kalau terjadi, dan bagaimana langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.

Sylvi menambahkan, pihaknya menyiapkan kanal-kanal kasus kekerasan seksual, sekaligus ada ruang aman untuk yang ingin melaporkan jika ada tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Kepulauan Seribu.

"Kami dari DPD RI Komite III sangat ingin berkolaborasi dengan siapa saja untuk menyelesaikan masalah-masalah tindak pidana kekerasan seksual," tuturnya.  

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat mengedukasi warga Kepulauan Seribu terlebih masyarakat diminta tidak sungkan-sungkan, jika menerima kekerasan seksual dalam keluarga sehingga bisa langsung diinformasikan.

"Pemerintah tidak tinggal diam, karena kita sendiri dari PKK Dasawisma yang memang tugasnya bisa memonitor kondisi apapun dirumah tangga, agar bisa melaporkan dan bisa cepat tertangani," pungkasnya.