Petugas Satpol PP Kepulauan Seribu menggelar razia minuman keras (miras), di wilayah Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Kegiatan yang dilakukan bersama aparatur pemerintah dan FKDM Kecamatan, dalam rangka mengantisipasi dan mencegah beredar miras di bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, razia yang berlangsung pada awal April 2022 di warung dan pedagang merupakan patroli cipta kondisi saat bulan Ramadhan.

"Razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi, dengan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol," katanya, Senin (04/04/2022).

Edi menambahkan, dari giat tersebut hasilnya tidak didapati pedagang atau warung-warung di Kelurahan Pulau Harapan yang menjual minuman keras.

"Selain razia miras, kami juga melakukan pengecekan makan kadaluarsa. Hasil pengecekan tidak ditemukan makanan kadaluarsa," tandasnya.