Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu, menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Taman Interaktif, Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala UP PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, pelayanan jemput bola ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait, dalam memberikan kemudahan bagi warga untuk mengurus perizinan dan non-perizinan.
"PTK di Kelurahan Pulau Tidung merupakan yang pertama di tahun 2022 ini," ujar Erwin, Jumat (20/05/2022).
Erwin menambahkan, adapun dalam pelayanan tersebut ada 75 perizinan diantaranya izin dokter 1, Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) 3, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 2, Izin mendirikan bangunan (IMB) 6, Nomor Izin Berusaha (NIB) 1, SKCK 1, konsultasi pengadilan agama 3, paspor 1, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5, Kependudukan 9, PBB 5, BPHTB 1 dan pembuatan kartu nelayan 37.
"Pekan depan pelayanan jemput bola akan dilakukan di Pulau Sebira," pungkasnya.