Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM PTSP) Kepulauan Seribu, menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, layanan ini diberikan untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang ingin mengurus izin bisa langsung datang ke lokasi yang telah ditentukan.
"Apabila berkas pemohon (warga-red) sudah lengkap dalam satu jam perijinan telah selesai. Ini serba mudah dan gratis," katanya, Rabu (01/06/2022).
Erwin menyampaikan, pada pelaksanaan PTK di Kelurahan Pulau Harapan tercatat ada sebanyak 47 berkas pemohon yang diterbitkan untuk berbagai kebutuhan warga.
“47 berkas tersebut diantaranya 6 berkas IPTM, 1 berkas IMB, 2 berkas SKCK, 2 layanan konsul perceraian, 1 layanan konsul isbat, 2 layanan paspor, 5 layanan NPWP, 1 berkas laporan SPTSPT, Sudin dukcapil itu 5 berkas KK, 3 berkas KTP, 1 berkas Akte lahir, 2 berkas KIA, 2 berkas surat pindah, 4 berkas surat kedatangan. Sementara UPPD itu 2 berkas balik nama, 1 berkas pajak hotel, 1 berkas BPHTB, Sudin KPKP layanan 3 konsul dan Sudin Parekraf 3 layanan pembinaan NIB," tuturnya.
Erwin menambahkan, untuk tahun 2022 ini UPPM PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu juga giat memproses IMB rumah ibadah, serta memberikan kemudahan dalam proses perizinan atau relaksasi IMB rumah ibadah.
"Nanti ada petugas AJIB yang akan mendatangi semua rumah ibadah untuk mengumpulkan kelengkapan administrasi, melakukan pengukuran untuk membuatkan informasi rencana kota serta dilanjutkan proses IMB nya," tutupnya.