Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM PTSP) Kepulauan Seribu, menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kepala UPPM PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, layanan PTK ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha dan berkas dokumen warga.
"Kegiatan ini juga untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang akan mengurus perizinan bisa datang langsung ke tempat yang telah ditentukan," kata Erwin dalam keterang tertulis, Jum'at (17/06/2022).
Erwin menjelaskan, berdasarkan data laporan hasil pelayanan jemput bola di Kelurahan Pulau Panggang, totalnya sebanyak 41 berkas permohonan yang diterbitkan.
"UPPM PTSP menerbitkan 1 IUMK, 2 SKTM, 1 IMB, dari Polres Kepulauan Seribu 2 SKCK, kemudian BPN Jakarta Utara 8 Sertifikat Tanah dan 2 layanan konsul, Dukcapil 4 KK, 3 KTP, 1 Surat Kedatangan dan 3 Konsul, Pengadilan Agama melayani satu permohonan cerai, Imigrasi Tanjung Priok dua konsul, KP2KP 1 NPWP, unsur KSOP 5 Pas Kapal, UPPPD 4 pelayanan PBB dan 1 konsul,” tuturnya.
Erwin menambahkan, layanan jemput bola berikutnya dihelatkan di Kelurahan Pulau Kelapa, dengan melakukan pengukuran rumah ibadah dan proses IMB.