Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Suku Badan Pengelola Aset Daerah (PAD), terus menggelar pengukuran sebidang tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang ada di wilayah Kepulauan Seribu.

Kepala Suban PAD Kabupaten Kepulauan Seribu, Nurjanah menyampaikan, melengkapi bersama dengan Sudin Pendidikan Kepulauan Seribu, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan Dermaga (UPPD) melakukan pengukuran sebidang tanah, untuk melindungi dan mengintegrasikan dengan OPD terkait.

“Ada sembilan lokasi yang saat ini tengah kita lakukan pengukuran untuk penyertifikatan bidang tanah tahun anggaran 2023,” kata Nurjanah, Selasa (21/03/2023).

Nurjanah mengatakan, sembilan lokasi tersebut di antaranya di Kelurahan Pulau Pari ada 2 titik, Kelurahan Pulau Tidung 5 titik dan Kelurahan Pulau Untung Jawa 2 titik. Namun, total keselurahan di TA 2023 yang sudah dilakukan pengukuran ada sebanyak 47 bidang tanah.

"Bidang tanah dan bangunan yang telah dilakukan penyertifikatan  berupa tanah kosong dan kolam labuh sisi utara dan timur, ukurannya bervariasi dari mulai 2.612-4.700 meter persegi," tuturnya.

Nurjanah menambahkan, seluruh barang milik negara atau daerah berupa tanah yang dikuasai harus dilakukan penyertifikatan  atas nama pemerintah Indonesia atau pemerintah daerah yang bersangkutan.

“Penyertifikatan tanah dilakukan sebagai upaya tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum. Hingga tahun 2022 tanah Pemda yang telah diterbitkan sebanyak 31 bidang,” tegasnya.