image 1

Tidung

Bawaslu Kepulauan Seribu Mengadakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 25 May 2023
Dilihat | 177x


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan, yang diselenggarakan di Orchardz Hotel Jayakarta, Kamis (25/05/2023).

Kegiatan yang dibuka Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Ulil Amri, SKPD/UKPD terkait, perwakilan partai politik, Dewan Kabupaten, Satpol PP dan lainnya.

“Saat ini tahapan masih dalam proses verifikasi administrasi, setelah itu masuk dalam daftar calon sementara dan penentuan daftar calon tetap bagi pencalonan legislatif. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan agar para partai politik bisa memahami ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi pelanggaran,” kata Benny.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan menilai, kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan menjadi acuan agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan lancar dan tidak ada pelanggaran.

“Sangat penting bagi kita semua untuk menjaga agar proses pemilu berjalan lancar. Partai politik memiliki peranan penting agar para calon legislatif menghindari pelanggaran. Melalui sosialisasi yang diselenggarakan Bawaslu Kepulauan Seribu ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan,” tutur Fadjar.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Ulil Amri menjelaskan, sosialisasi ini sebagai bentuk informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat dalam menghadapi pemilu 2024, terkait dengan proses penanganan pelanggaran dalam menghadapi pemilu 2024.

“Kami harapkan kegiatan ini dimaksimalkan untuk proses pencalonan dan verifikasi, sehingga para partai tidak bingung antara sosialisasi dan kampanye, sehingga tidak terjadi pelanggaran,” tambahnya.

Berdasarkan amanat undang undang nomor 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Bawaslu bertugas, berwenang dan berkewajiban mengawasi seluruh tahapan penyelenggaran pemilihan umum di wilayah kabupaten, dalam hal berlangsungnya tahapan pemilihan yang berintegritas dalam menjalankan tugas, pokok, fungsi Bawaslu dalam menyusun strategi dan perencanaan pengawasan, pencegahan, penindakan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa penyelenggaran.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Bawaslu Kepulauan Seribu Mengadakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan" ?