image 1

Tidung

Bawaslu Kabupaten-Kota Membuka Perekrutan Anggota

Kategori | Umum
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 29 May 2023
Dilihat | 148x


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten-Kota membuka perekrutan calon anggota untuk periode tahun 2023-2028 dengan masa kerja kurang lebih 5 tahun.

Proses rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten-Kota tahun 2023 ini dibuka mulai 29 Mei sampai dengan 7 Juni 2023. Di mana para calon anggota harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Para pendaftar bisa mengunjungi website jakarta.bawaslu.go.id atau kepulauanseribu.bawaslu.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang tahapan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu.

Berikut beberapa persyaratan pendaftaran anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu antara lain :

1. Warga Negara Indonesia 
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun 
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Bawaslu Kabupaten-Kota Membuka Perekrutan Anggota" ?