Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu melakukan razia minuman alkohol di area wisata Pantai Pasir Perawan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala Satpol PP Kelurahan Pulau Pari, Maslawi mengatakan, razia ini dilakukan bersama unsur TNI/Polri dan aparatur kelurahan kepada pemilik warung yang berjualan di Pantai Pasir Perawan.
"Petugas melakukan pemeriksaan kepada delapan warung yang diduga menjual minum beralkohol," ujar Maslawi, Senin (29/05/2023).
Maslawi menambahkan, razia ini dilakukan terhadap pedagang yang berada di area wisata Pantai Pasir Perawan sesuai laporan masyarakat melalui aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM), di mana dari hasil razia petugas menemukan satu dus minuman bir bintang dari salah satu pedagang.
"Diduga minuman tersebut dibeli melalui aplikasi online. Petugas tidak menyita minuman tersebut. Namun mengimbau kepada pemilik warung agar tidak dijual kepada anak di bawah umur atau anak sekolah," pungkasnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Satpol PP Kepulauan Seribu Lakukan Razia Minuman Alkohol" ?