Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan sosialisasi Penataan dan Penegakan Hukum di Lingkungan Kegiatan Usaha, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta, Rabu (06/11/2023).
Sosialisasi ini diikuti oleh UKPD, Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu (TNLKP) dan para pelaku usaha Pulau Resort.
Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan (Asminekbang) Kepulauan Seribu, Iwan Samosir mengatakan, pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha atau kegiatan, pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan sosialisasi.
"Penataan dan penegakan hukum lingkungan usaha ini sudah diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021," kata Iwan.
Iwan menambahkan, untuk izin berusaha harus mempunyai dokumen Amdal, UKL/UPL dan SPPL untuk pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan memelihara lingkungan, serta meningkatkan kelestarian lingkungan hidup di tempat usaha.
"Kegiatan ini sangat bagus di mana ke depan Kepulauan Seribu menjadi salah satu wilayah yang diharapkan Pemprov DKI Jakarta sebagai pendatang devisa pendapatan daerah," pungkasnya
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Kabupaten Kepulauan Seribu Sosialisasikan Penataan dan Penegakan Hukum di Lingkungan Kegiatan Usaha" ?