Sekitar 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Seribu mengikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi dan Pungutan Liar, yang diselenggarakan di Ruang Penyu, Gedung Mitra Praja, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Kegiatan yang dibuka secara langsung Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan turut dihadiri Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan SKPD/UKPD terkait.
"Kegiatan ini penting untuk diikuti seluruh ASN Kabupaten Kepulauan Seribu, untuk mengingatkan kembali pengetahuan kita tentang tindakan hukum," kata Fadjar.
Fadjar menilai, kegiatan ini juga untuk mencegah tindakan hukum yang dilakukan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan ASN.
"Selain lingkungan yang menerapkan peraturan hukum dan pencegahan, perlu juga penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik, dengan akuntabilitas yang bersih di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, khususnya di Kabupaten Kepulauan Seribu," tuturnya
Fadjar pun mengapresiasi kegiatan ini yang diharapkan bisa memberi manfaat besar dalam upaya untuk memberantas korupsi.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Puluhan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu Ikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi dan Pungutan Liar" ?