image 1

Tidung

Puluhan Sanggar Seni di Kepulauan Seribu Penuhi Syarat Pendataan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 08 Jan 2024
Dilihat | 113x


Sebanyak 23 sanggar dari empat bidang seni di Kepulauan Seribu, telah memenuhi persyaratan dan tervalidasi dalam pendataan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pemanfaatan Sudin Kebudayaan Kepulauan Seribu, Triyadi Purnomo menjelaskan, dari 23 sanggar tersebut, 19 sanggar berkegiatan di bidang seni musik, dua seni tari, satu seni bela diri, dan satu sanggar seni sinematografi.

"Pemilik sanggar mendaftar sendiri melalui website dinaskebudayaan.jakarta.go.id. Kami hanya menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa pendaftaran ini penting dan terus dibuka," ujarnya, Senin (08/01/2024).

Triyadi menilai, data ini sangat berguna untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang sanggar di DKI Jakarta yang akurat dan valid. Selain itu, data ini dapat menjadi sarana promosi sanggar dan pengembangan ekosistem berkesenian.

"Semoga sanggar di Kepulauan Seribu terus aktif dan bertambah tiap tahunnya. Kami melihat masyarakat di Kepulauan Seribu banyak yang memiliki bakat dan kreativitas," tambahnya.

Sementara itu, Pengurus Sanggar Seribu Ceria, Abizar Algifari (26) mengaku, pihaknya telah mendaftarkan sanggarnya sejak tahun 2022. Jenis seni yang didaftarkan yaitu seni sinematografi, merupakan seni perekaman cuplikan video atau film secara sinematik.

"Alhamdulillah sanggar saya yang berbeda, khususnya di Kepulauan Seribu. Kelebihan sanggar kami mengedepankan dan mengembangkan bahasa di Kepulauan Seribu," terangnya.

Abizar menambahkan, selain seni sinematografi, sanggar dengan anggota kurang lebih 350 orang itu juga memiliki berbagai kegiatan seperti seni silat, tari hingga musik Islami.

"Sanggar ini dapat diikuti berbagai kalangan mulai anak-anak, remaja hingga dewasa. Sanggar ini gratis atau tidak dipungut biaya untuk pendaftaran dan latihan," ungkapnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Puluhan Sanggar Seni di Kepulauan Seribu Penuhi Syarat Pendataan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta" ?