image 1

Tidung

Bawaslu Kepulauan Seribu Minta Saksi Peserta Pemilu Memahami Tupoksi

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 07 Feb 2024
Dilihat | 45x


Bawaslu Kepulauan Seribu meminta para saksi peserta Pemilu dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, saat perhelatan Pemilu pada 14 Februari.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono saat membuka kegiatan Penguatan Training of Trainer Saksi Peserta Pemilu, yang diselenggarakan di Sunlake Hotel, Jakarta, Rabu (07/02/2024).

“Para saksi peserta Pemilu memiliki kewajiban yang sama untuk menyukseskan Pemilu pada 14 Februari nanti, sehingga tugas dan fungsinya harus dipahami secara maksimal saat perhelatan Pemilu,” kata Rahadi.

Rahadi menilai, saksi berfungsi sebagai pemangku kepentingan peserta Pemilu di tempat pemungutan suara, untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan, tertib dan taat terhadap asas pemilihan umum.

“Tugas utama saksi adalah memastikan kepatuhan penyelenggara Pemilu terhadap aturan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan mencatat peristiwa-peristiwa dalam proses pencoblosan, mengamati dan mencatat penghitungan suara, serta melaporkan setiap pelanggaran kepada otoritas terkait seperti KPPS, Pengawas TPS atau Panitia Pemungutan Suara dan Panwaslu Kelurahan,” tegasnya.

Rahadi menambahkan, pelatihan saksi ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan pandangan pada ketugasan saksi dalam pemungutan dan penghitungan suara.

"Kami berharap, usai kegiatan ini  para peserta bisa mentransfer ilmu atau materi dari pelatihan ini hingga tingkat TPS,” tambahnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Bawaslu Kepulauan Seribu Minta Saksi Peserta Pemilu Memahami Tupoksi" ?