image 1

Tidung

Kabupaten Kepulauan Seribu Helatkan Rakor Pelayanan Bantuan Hukum

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 07 Feb 2024
Dilihat | 81x


Kabupaten Kepulauan Seribu menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) Pelayanan Bantuan Hukum, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Rabu (07/02/2024).

Rakor yang dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Kepulauan Seribu, Alawi melibatkan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Organisasi Bantuan Hukum.

"Bantuan hukum salah satu layanan publik yang dapat diakses dan menjadi hak warga negara dalam undang-undang, untuk itulah Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan rakor untuk pembentukan bantuan hukum bagi masyarakat Kepulauan Seribu," kata Alawi.

Alawi menegaskan, rakor ini sebagai upaya mewujudkan akses keadilan masyarakat miskin yang tidak selalu mudah dan hanya dinikmati kalangan tertentu saja.

"Kabupaten Kepulauan Seribu mendukung terhadap pelayanan bantuan hukum di Kepulauan Seribu, yang berkolaborasi dengan organisasi bantuan hukum dalam pelayanan hukum," katanya.

Alawi berharap, nantinya organisasi bantuan hukum bisa memberikan layanan hukum yang maksimal dan terlaksana dengan baik dan bermanfaat.

"Sejauh ini belum ada bantuan hukum di Kepulauan Seribu, hak inilah yang Kabupaten Kepulauan Seribu ingin ciptakan dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, sehingga dengan terbentuknya bantuan hukum nantinya masyarakat Kepulauan Seribu bisa dengan mudah mendapat bantuan," tambahnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Kabupaten Kepulauan Seribu Helatkan Rakor Pelayanan Bantuan Hukum" ?