Petugas gabungan di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di tiga kelurahan.
Kegiatan yang dilakukan secara serentak pada Minggu (11/02/2024) dini hari, di Kelurahan Pulau Panggang, Kelurahan Pulau Harapan dan Kelurahan Pulau Kelapa melibatkan unsur dari Satpol PP, Bawaslu, Polisi/TNI, FKDM, Bhabinkamtibmas, LMK, PPS dan lainnya.
Penertiban APK ini sendiri sebagai bentuk tindakan tahapan Pemilu 2024, yang sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024 mulai 11 Februari.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, penertiban APK diawali dengan kegiatan apel bersama yang melibatkan semua unsur.
"Pada 10 Februari merupakan hari terakhir kampanye Pemilu 2024, sehingga pada 11 Februari dini hari kita mulai melakukan penertiban APK di seluruh wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu, Utara" ujar Edi.
Dalam penertiban APK, sambung Edi, pihaknya menerjunkan puluhan personel di masing-masing kelurahan, yang berkerja sama dengan unsur petugas lainnya.
"Kita terjunkan personel di masing-masing kelurahan 10-15 petugas, kita juga siapkan karung atau plastik sampah untuk mengangkut Alat Peraga Kampanye seperti baliho dan banner yang ditertibkan. Usai ditertibkan, APK tersebut selanjutnya akan ditaruh di gudang kelurahan masing-masing," tuturnya.
Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra menambah, pihaknya mengapresiasi semua pihak yang sudah turut serta melakukan penertiban APK di setiap kelurahan.
"Terima kasih kepada semua petugas gabungan yang telah menertibkan APK, penurunan APK ini sudah dilakukan sesuai dengan peraturan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan damai," pungkasnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Petugas Gabungan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Melakukan Penertiban APK" ?