Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kepulauan Seribu, melakukan pendampingan pengukuran tanah jalan milik DKI Jakarta di wilayah Kepulauan Seribu Utara untuk disertifikasi.
Kepala Suban PAD Kepulauan Seribu, Heldah mengatakan, pihaknya bersama Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA), Sudin CKTRP Kepulauan Seribu dan Kantor Pertanahan Jakarta Utara melakukan pengukuran sebidang tanah jalan untuk melindungi dan mengintegrasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Ada 171 lokasi yang sedang kita lakukan pengukuran untuk pensertifikatan bidang tanah jalan" katanya, Kamis (22/02/2024).
Heldah menjelaskan, pada tahun 2024 kegiatan pengukuran tanah jalan pada tahap pertama yaitu di Pulau Pramuka, Pulau Panggang dan Pulau Karya. Bidang tanah jalan yang sudah tercatat KIB A Sudin SDA Kepulauan Seribu sebanyak 576 Register.
"Tahap pertama 171 lokasi tersebar di tiga pulau, di antaranya dua belas titik di Pulau Karya, 121 titik di Pulau Panggang, dan 38 titik di Pulau Pramuka. Ukurannya bervariasi dari 2.612 hingga 4.700 meter persegi," terangnya.
Heldah menambahkan, seluruh barang milik negara atau daerah berupa tanah yang dikuasai harus disertifikatkan atas nama pemerintah.
"Diharapkan di tahun 2024 ini semua bidang tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta termasuk tanah jalan di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, sudah dilakukan pensertifikatan dan terbit sertifikatnya di tahun ini juga," harapnya.
Sementara itu, Lurah Pulau Panggang, Muhammad Fakih Burhanudin mengaku, pihaknya menyambut baik pengukuran pada sejumlah bidang tanah jalan di wilayahnya.
“Warga yang memiliki aset di pulau untuk mengajukan sertifikasi, agar tidak terjadi sengketa. Menjaga aset ini sangat penting, untuk menghindari terjadinya klaim dan pemanfaatan lahan oleh pihak lain," tandasnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Suban PAD Kepulauan Seribu Lakukan Pendampingan Pengukuran Tanah Jalan" ?