Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu, melakukan kegiatan Pendataan Industri Pariwisata di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Sonti Pangaribuan mengatakan, kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.
"Kegiatan ini dilakukan di Pulau Tidung, Pulau Payung, Pulau Pari dan Pulau Bidadari," kata Sonti, Sabtu (23/03/2024).
Sonti mengatakan, dalam kegiatan ini dilakukan pengecekan legalitas izin usaha yang dimiliki oleh industri pariwisata, serta memonitor pelaksanaan penerapan pengendalian penyelenggara usaha di bulan Ramadan.
“Kami juga mengimbau peningkatan standar usaha pariwisata yang dikelola termasuk tidak mempekerjakan karyawan di bawah umur, perjudian, minuman keras, prostitusi, narkoba, dan pidana lainnya,” tuturnya.
Sonti menambahkan, pihaknya juga melakukan pengecekan fasilitas dan kebersihan homestay, melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan instansi terkait.
"Kegiatan ini sebelumnya sudah dilakukan di pulau penduduk dan pulau resort di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara," pungkasnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Sudin Parekraf Kepulauan Seribu Lakukan Pendataan Industri Pariwisata" ?