image 1

Tidung

Kabupaten Kepulauan Seribu Sosialisasikan Perundang-undangan Bidang Ketenagakerjaan

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 27 Mar 2024
Dilihat | 105x


Kabupaten Kepulauan Seribu menyelenggarakan sosialisasi Perundang-undangan Bidang Ketenagakerjaan, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Rabu (27/03/2024).

Kegiatan yang dipimpin Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asminekbang), Iwan Samosir, turut dihadiri SKPD/UKPD terkait, pelaku usaha, pemilik resort serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta sebagai narasumber.

"Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman apa yang perlu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran dalam bidang ketenagakerjaan," kata Iwan.

Iwan menegaskan, bidang ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian semua pihak, khususnya pelaku usaha, pemilik resort dan SKPD/UKPD yang melakukan kegiatan dan melibatkan pekerja.

"Jaminan ketenagakerjaan harus berbunyi dan tertulis dalam kontrak kerjanya, hal inilah yang ingin kita pastikan sehingga semua terinformasikan secara jelas," jelasnya.

Iwan mengaku, Kabupaten Kepulauan Seribu akan melakukan pembinaan dan merangkul para pelaku usaha dan pemilik resort, agar dalam melibatkan pekerja, bisa melengkapi persyaratan yang ditetapkan dalam bidang ketenagakerjaan.

"Kita menghindari permasalahan ketenagakerjaan di Kepulauan Seribu, kita juga akan melibatkan pihak BPJS Ketenagakerjaan, agar masalah ini bisa diselesaikan secara maksimal," tambahnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Kabupaten Kepulauan Seribu Sosialisasikan Perundang-undangan Bidang Ketenagakerjaan" ?