image 1

Tidung

Sudin Nakertransgi Kepulauan Seribu Menyediakan Posko Satgas Pengaduan THR

Kategori | Kesejahteraan Masyarakat
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 01 Apr 2024
Dilihat | 29x


Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kepulauan Seribu, membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) untuk pelayanan konsultasi dan penegakkan hukum pengaduan THR 2024 di Pulau Pramuka.

Kepala Sudin Nakertransgi Kepulauan Seribu, Zahrul Wildan mengatakan, kehadiran posko ini bertujuan untuk memberi layanan konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024, bagi para pekerja atau buruh yang merasa haknya tidak terpenuhi.

"Posko pengaduan dibuka mulai pukul 07.00-14.00 WIB pada Senin hingga Kamis, sedangkan Jumat pukul 07.00-14.30 WIB," ujarnya, Senin (01/04/2024).

Wildan menegaskan, apabila ditemukan ada perusahaan yang bermasalah mengenai pemberian THR, maka akan diberi teguran, mediasi hingga sanksi kepada perusahaan bersangkutan.

“Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Juga sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan," terangnya.

Wildan menambahkan, selain dapat mengadukan permasalahan THR secara langsung, para pelapor bisa melapor via online melalui laman www.poskothr.kemnaker.go.id apabila posko tutup atau libur.

"Mudah-mudahan di Kepulauan Seribu sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada permasalahan dengan pemberian THR," tandasnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Sudin Nakertransgi Kepulauan Seribu Menyediakan Posko Satgas Pengaduan THR" ?