image 1

Tidung

Sudin KPKP Kepulauan Seribu Kepulauan Seribu Lakukan Pengawasan Operasional Kapal Nelayan

Kategori | Lintas Pulau
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 06 Apr 2024
Dilihat | 37x


Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu melakukan pengawasan operasional kapal nelayan, di area Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan di perairan Kepulauan Seribu, sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

"Selama pengawasan kami mendapati empat kapal yang melakukan pelanggaran di perairan Pulau Kotok, Pulau Bokor dan sebelah Barat Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Mereka merupakan nelayan dari Pakuhaji, Kota Tangerang, Banten," ujar Elis, Sabtu (06/04/2024).

Elis menjelaskan, empat kapal nelayan ini telah melanggar peraturan seperti penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan (Cantrang-red), tidak melengkapi surat izin andon bahkan dokumen mereka sudah habis masa berlakunya. 

"Mereka kami bina dan imbau untuk kembali dan pulang mengurus  surat andon dan perbaruan dokumen terlebih dahulu. Apabila sudah memenuhi syarat, mereka bisa kembali bernelayan," tuturnya.

Elis mengaku, selain pengawasan di siang hari, pihaknya juga melakukan pengawasan di malam hari karena adanya aduan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terkait kapal penangkap bagan congkel yang terlalu dekat dengan lokasi penduduk.

"Pada malam hari, ditemukan satu kapal bagan congkel asal Pulau Lancang, yang terlalu dekat dengan lokasi penduduk Pulau Tidung. Kapal ini ditemukan di perairan sebelah Barat Pulau Semak Daun," ungkapnya.

Elis berharap, melalui kegitan ini bisa menjaga kelestarian ekosistem laut dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu. Bahkan, para nelayan dapat meningkatkan kesadaran untuk menangkap ikan dengan alat ramah lingkungan dan selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan dengan perlengkapan dokumen kapal.

"Apabila mereka kedapatan kembali melanggar bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal hingga sanksi lanjutannya sesuai dengan Permen KP 18 Tahun 2021," tegasnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Sudin KPKP Kepulauan Seribu Kepulauan Seribu Lakukan Pengawasan Operasional Kapal Nelayan" ?