Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kepulauan Seribu, menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala UPPMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, kegiatan PTK dilakukan untuk melayani warga Pulau Pari dalam mengurus permohonan perizinan dan non-perizinan.
"Dalam layanan ini bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah dan instansi terkait lainnya seperti, Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Unit Pelayanan Pajak Daerah hingga Kantor Imigrasi dan Polri," ucapnya, Selasa (11/06/2024).
Erwin menjelaskan, kegiatan layanan PTK di Kelurahan Pulau Pari telah melayani 71 pemohon, antara lain SKTM, paspor imigrasi, laporan SPT, NPWP, pemohon isbat nikah, layanan Kartu Keluarga, e-KTP, akta kematian dan lainnya.
Sementara itu, salah seorang warga RT 03/04, Kelurahan Pulau Pari, Munawaroh (45) mengaku senang dengan adanya layanan jemput bola PTK, karena untuk mengurus perizinan pihaknya tidak perlu jauh-jauh ke kota, terlebih proses pembuatannya mudah dan cepat.
"Saya bersama keluarga mengurus paspor imigrasi, karena saya berencana mau pergi umroh ke Makkah. Terima kasih, layanan ini sangat mempermudah saya dan warga lainnya dalam pengurusan , menghemat waktu dan biaya," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala UPPMPTSP Kelurahan Pulau Pari, Muhammad Sapi'i mengatakan, layanan PTK ini adalah salah satu permohonan, dan permintaan dari warga di Pulau Pari yang akan melaksanakan kegiatan ibadah umrah.
"Ada 18 perizinan warga yang akan membuat paspor, maka kami lakukan permohonan ke tingkat PTSP Kabupaten untuk bersurat ke Imigrasi, maka dari itu kegiatan ini berjalan sesuai dengan kesiapan dari Imigrasi," ungkapnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "UPPMPTSP Kepulauan Seribu Selenggarakan PTK di Kelurahan Pulau Pari" ?