Kabupaten Kepulauan Seribu Selenggarakan Rapat Pemenuhan Kewajiban Pemegang SIPPT
Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan kegiatan Rapat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Selasa (02/07/2024).
Rapat yang dipimpin Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asminekbang) Kabupaten Kepulauan Seribu, Iwan Samosir turut dihadiri SKPD/UKPD terkait dan perwakilan dari pengelola Pulau Ayer Besar.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tahapan pemenuhan kewajiban pemegang SIPPT, dalam hal ini di Pulau Ayer Besar," kata Iwan.
SIPPT adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk developer sebagai bentuk proses pengembangan di sebuah kawasan tertentu. SIPPT berguna ketika akan melakukan pengelolaan atas tanah, dalam hal ini di Pulau Ayer Besar.
"Kita bahas untuk rencana fasilitas sosial dan fasilitas umum. dari pengelola Pulau Ayer Besar, kita ingin dapat segera diselesaikan pemenuhan kewajibannya," tambah Iwan.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Kabupaten Kepulauan Seribu Selenggarakan Rapat Pemenuhan Kewajiban Pemegang SIPPT" ?