Sudin LH Kepulauan Seribu Selenggarakan Uji Emisi Gratis di Kelurahan Pulau Kelapa
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu, mengadakan uji emisi gratis bagi kendaraan roda dua di RPTRA Nyiur Melambai, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Kepulauan Seribu, Sri Hayyu Alynda Heryati mengatakan, uji emisi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap triwulan di wilayah Kepulauan Seribu. Sasaran uji emisi kali ini untuk kendaraan masyarakat pulau.
"Pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan ini sangat penting untuk meningkatkan kepedulian masyarakat, terhadap pencegahan pencemaran udara melalui perawatan kendaraannya," ujar Hayyu, Rabu (17/07/2024).
Hayyu menuturkan, kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Hasil uji emisi kali ini sebanyak 18 unit roda dua, dengan rincian 10 unit kendaraan lulus uji emisi dan delapan unit kendaraan tidak lulus. Sementara, bagi kendaraan belum lulus uji diminta untuk melakukan perbaikan dan perawatan kendaraan secara rutin,” ucapnya,
Selain melakukan uji emisi, pihak Sudin LH juga memberikan penyuluhan kepada warga terkait uji emisi dan perawatan kendaraan.
Sementara itu, pengurus RPTRA Nyiur Melambai, Haryati, menilai layanan jemput bola ini sangat membantu, untuk bisa mengetahui kondisi kendaraan yang dimilikinya.
"Diharapkan layanan ini bisa berkelanjutan, agar semua kendaraan di pulau dalam kondisi baik dan prima. Tentunya, kami sangat mendukung program Langit Biru Jakarta, bukti nyata kami sebagian warga sudah banyak beralih ke kendaraan listrik," pungkasnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Sudin LH Kepulauan Seribu Selenggarakan Uji Emisi Gratis di Kelurahan Pulau Kelapa" ?