Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Sudin PPAPP Kepulauan Seribu, menyelenggarakan Pengumpulan dan Pengelolaan Data Keluarga Berisiko Stunting, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Kamis (25/07/2024).
Kegiatan yang dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Kepulauan Seribu, Alawi turut dihadiri SKPD/UKPD terkait dan tamu undangan lainnya.
Menurut Alawi, penanganan permasalahan stunting harus dilakukan secara paripurna, komprehensif, terpadu dan bersifat multisektoral dengan mengintensifkan pendamping terhadap keluarga, yang berisiko melahirkan bayi berisiko stunting.
“Pendampingan ini fokus dilakukan mulai pada periode remaja serta calon pengantin, pada masa kehamilan dan pada masa pascapersalinan serta terus didampingi hingga anak berusia 5 tahun," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting telah ditetapkan 5 pilar Strategis Nasional Percepatan Penurunan Stunting serta ditindaklanjuti melalui Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 981 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memfasilitasi 8 Aksi Konvergensi Stunting yang ada di Sistem Bangda Kemendagri kepada UKPD. Saya berharap SKPD/UKPD yang tergabung dalam tim Percepatan Penurunan Stunting dapat menyimak materi yang akan disampaikan oleh para narasumber dari Kemendagri," tambah Alawi.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Kabupaten Kepulauan Seribu Selenggarakan Pengumpulan dan Pengelolaan Data Keluarga Berisiko Stunting" ?