Kabupaten Kepulauan Seribu menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Permasalahan tanah di Pulau Untung Jawa, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Kamis (01/08/2024).
Rakor yang dipimpin langsung Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi turut dihadiri Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asminekbang) Kabupaten Kepulauan Seribu, Iwan Samosir, SKPD/UKPD terkait, BPN Jakarta Utara dan pemilik sertifikat tanah, Ang Andi Wijaya.
"Kita melakukan rakor terkait lahan bekas pujasera/ Taman Milenial yang terkendala proses penyertifikatan, karena telah terbit Hak Guna Bangunan bukan milik Pemprov DKI Jakarta," kata Junaedi.
Tercatat, awalnya tanah bekas pujasera/ Taman Milenial akan dibangun untuk penataan kawasan, namun terkendala karena lokasi tersebut sudah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Ang Andi Wijaya, sehingga tidak dapat diproses penyertifikatan tanah.
"Kini sudah diketahui kendala permasalahan bahwa memang tanah tersebut milik Pemprov DKI Jakarta dan pihak Ang Andi Wijaya juga mengakui bahwa lahan tersebut bukan miliknya," tuturnya.
Sementara itu, Ang Andi Wijaya mengaku tanah miliknya bukan berada di lokasi bekas pujasera/ Taman Milenial dan siap mendukung penyertifikatan tanah Pemprov DKI Jakarta, dengan membuat pernyataan dan/atau berita acara.
“Saya tidak mengetahui ada tanah saya di lahan tersebut, saya siap membantu Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Ang Andi Wijaya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Kabupaten Kepulauan Seribu Lakukan Rakor Penyelesaian Permasalahan Tanah di Pulau Untung Jawa" ?