Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu, melakukan Monitoring dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu.
Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati mengatakan, pengawasan operasional kapal nelayan yang dilakukan pada 31 Juli sampai 2 Agustus 2024, bertujuan untuk mengecek dokumen perizinan, alat tangkap dan jalur penangkapan ikan sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penetapan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI sekitar 12 mil dari pulau terdekat.
"Pengawasan dilakukan di perairan sekitar Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Kelapa Dua, Pulau Tidung dan Pulau Panggang," kata Nurliati, Senin (05/08/2024).
Nurliati menjelaskan, rincian kegiatan terdiri dari zona penangkapan ikan, dokumen kapal, alat tangkap yang ramah lingkungan, serta perlengkapan keselamatan. Hasil yang didapat pada saat pengawasan terdapat sembilan kapal yang melanggar peraturan.
"Total ada sembilan kapal, dengan rincian tiga kapal menggunakan alat tangkap dilarang yaitu jaring cantrang dan kapal tersebut berasal dari Rawa Saban, Tangerang. Selain itu terdapat enam kapal yang menggunakan alat tangkap mini purseine namun kapal berasal dari Brebes, Jawa Tengah," jelasnya.
Nurliati menambahkan, sembilan kapal yang melanggar peraturan tersebut, diberikan pembinaan untuk merubah alat tangkap ramah lingkungan dan kembali ke pelabuhan asal, ada juga yang diberikan pembinaan untuk melakukan penangkapan sesuai dengan izin penangkapan.
"Dengan dilakukannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi nelayan untuk dapat mematuhi peraturan pelayaran tentang jalur penangkapan ikan dan perlengkapan dokumen kapal," tandasnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Sudin KPKP Kepulauan Seribu Lakukan Monitoring Sumber Daya Kelautan dan Perikanan" ?