Puluhan pelajar kelas 10, 11 dan 12 dari SMA Negeri 69 Jakarta, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara mengikuti Penyuluhan Hukum yang digelar Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kepala Bagian HKK Kepulauan Seribu, Deny Harnoko mengatakan, kegiatan penyuluhan ini diikuti oleh 40 orang siswa dengan pembahasan materi tentang Bahaya Narkoba bagi Pelajar dan Pengenalan Kesehatan Reproduksi bagi Pelajar.
"Kita harapkan melalui kegiatan ini para pelajar semakin memahami bahaya narkoba, serta mengetahui kesehatan reproduksi," kata Deny, Selasa (10/09/2024).
Deny menjelaskan, pada penyuluhan ini pihaknya menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, antara lain dari BNN Kota Jakarta Utara, serta dosen dari Universitas MH Thamrin.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 69 Jakarta, Sugeng Wibowo menyampaikan, pihaknya berterimakasih dan mengapresiasi kegiatan yang digagas oleh Bagian HKK Kabupaten Kepulauan Seribu, sehingga menambah pengetahuan pelajar di masa sekarang dan nanti.
"Semoga penyuluhan ini memberikan wawasan hukum bagi pelajar agar tidak menjadi pengguna narkoba, dan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi," katanya.
Menanggapi hal ini, salah satu pelajar kelas 12 SMA Negeri 69 Jakarta, Adelia Paramuditha menuturkan, melalui kegiatan ini dirinya bisa mendapatkan banyak informasi tentang narkoba, alat-alat reproduksi serta bahayanya pergaulan bebas.
"Melalui pengetahuan ini diharapkan saya dan teman-teman dapat membentengi diri, sehingga saya dapat mencegah itu terjadi, baik bagi diri saya sendiri maupun juga teman-teman pelajar," tandasnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Puluhan Pelajar SMA Negeri 69 Jakarta Mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum" ?