image 1

Tidung

Suban PAD Kepulauan Seribu Lakukan Pengembalian Batas Aset Tanah Milik Pemprov DKI Jakarta

Kategori | Lintas Pulau
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 26 Sep 2024
Dilihat | 82x


Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kepulauan Seribu, mengembalikan batas aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta di Rumah Dinas Guru, Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kamis (26/09/2024).

Kepala Suban PAD Kepulauan Seribu, Heldah menyampaikan, pengembalian batas tanah Rumah Dinas Guru yang tercatat di Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 1.800 meter persegi.

"Kegiatan ini tujuannya untuk pengamanan aset, karena di sini belum ada untuk pengamanan fisiknya," katanya.

Heldah menjelaskan, terdapat dua pengamanan fisik yang dilakukan, yaitu pengamanan fisik berupa plang yang sudah ada, namun pengamanan fisik pemagaran belum.

"Kita juga akan melakukan pengamanan hukum, saat ini sedang kita laksanakan. Jadi pengembalian batas ini dengan tujuan mengamankan aset secara hukum atas nama Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.

Heldah menambahkan, pada kegiatan pengembalian batas aset tersebut melibatkan beberapa unsur SKPD/UKPD terkait, di antaranya ASN Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, anggota Satpol PP, Sudin Kominfotik dan Suban PAD Kepulauan Seribu

"Kita juga libatkan personel BPN Jakarta Utara, untuk melakukan pengukuran," tandasnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Suban PAD Kepulauan Seribu Lakukan Pengembalian Batas Aset Tanah Milik Pemprov DKI Jakarta" ?