Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Kepulauan Seribu, melakukan kegiatan pengamanan aset di dua pulau penduduk
Dua lokasi aset yang dilakukan pengamanan, yaitu Pulau Kelapa seluas 12.135 meter persegi dan Pulau Tidung seluas 508,3 meter persegi.
Analis Pembangunan Pelabuhan Sudin Perhubungan Kepulauan Seribu, Bima Dwi Haryudi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya.
"Pengamanan aset ini menjadi kewajiban setiap SKPD/UKPD. Bentuk pengamanannya adalah pengamanan administrasi, fisik dan hukum. Tujuannya adalah menjaga keutuhan aset Barang Milik Daerah," ujar Bima, Jumat (15/11/2024).
Menurut Bima, area pelabuhan Pulau Kelapa dan sekitarnya telah tercatat seluas 12.135 meter persegi, sedangkan Pulau Tidung seluas 508,3 meter persegi dalam Kartu Inventaris Barang Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Pencatatan aset ini termasuk upaya pengamanan secara administratif.
“Sudin Perhubungan Kepulauan Seribu juga telah melaksanakan Pengamanan BMD secara fisik berupa pemagaran aset daerah lingkungan kerja dan lingkungan kepentingan pelabuhan. Selain untuk menjaga keutuhan aset daerah, juga untuk penataan pelabuhan dan sekitarnya untuk keselamatan lalu lintas pelayaran, pelayanan penumpang dan barang serta bagian dari penataan kawasan pelabuhan yang berada di Kelurahan Pulau Kelapa dan juga di Kelurahan Pulau Tidung," tandasnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Sudin Perhubungan Kepulauan Seribu Lakukan Pengamanan Aset" ?