Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu memusnahkan 227 surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, yang lebih atau rusak di Plaza Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Selasa (26/11/2024).
Ketua KPU Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi menuturkan, pemusnahan surat suara dilakukan karena perintah Undang-undang, sebelum dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November.
"Jadi surat suara sisa yang ada di gudang itu harus dimusnahkan. Kegiatan hari ini serentak dilaksanakan di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Iman.
Iman menegaskan, bahwa kegiatan ini sesuai dengan Berita Acara Nomor 2456/PP.09-BA/3101/2024 tentang KPU Kepulauan Seribu pada hari ini tanggal 26 November 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Seribu telah melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 dengan jumlah surat suara sebanyak 227 surat suara
"Total ada 227 surat suara yang kita akan musnahkan pada hari ini," ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan mengapresiasi KPU Kepulauan Seribu dan Bawaslu Kepulauan Seribu yang telah optimal melaksanakan tugasnya.
“Kepada para lurah dapat dengan cepat memprediksi hasil perhitungan karena rata-rata setiap TPS itu jumlahnya hanya 569-600 DPT. Kita selesai semakin cepat semakin bagus, akan tetapi kualitas perhitungannya kita harapkan benar-benar perhitungan yang legitimate, tidak menimbulkan pertanyaan dari siapa pun,” tuturnya.
Tercatat, kegiatan ini turut dihadiri Plt Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan didampingi TNI/Polri, SKPD/UKPD terkait, Bawaslu Kepulauan Seribu dan lainnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "KPU Kepulauan Seribu Memusnahkan Ratusan Surat Suara" ?