image 1

Tidung

Pemprov DKI Jakarta Percepat Sertifikasi Aset Tanah di Kepulauan Seribu

Kategori | Perekonomian
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 22 Feb 2025
Dilihat | 87x


Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kepulauan Seribu bersama OPD terkait tengah melakukan pengukuran tanah di Pulau Panggang, Pulau Pramuka, dan Pulau Karya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepala Suban PAD Kepulauan Seribu, Heldah menjelaskan, kegiatan ini meliputi penggantian blanko sertifikat tanah yang lama menjadi baru, serta pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kalinya.

"Kegiatan ini bertujuan untuk pengamanan aset milik Pemprov DKI Jakarta di wilayah Kepulauan Seribu," ujar Heldah, Sabtu (22/02/2025).

Pengukuran tanah yang berlangsung sejak 19-21 Februari, meliputi kegiatan penggantian blanko sertifikat di 29 lokasi yang tersebar di Kelurahan Pulau Panggang. Sementara itu, untuk pendaftaran sertifikat baru, berada di lahan Puskesmas di RT 01/04, yang berupa lahan ruang terbuka hijau seluas enam ratus meter persegi.

Tercatat, pada tahun 2025 Suban PAD Kepulauan Seribu menargetkan untuk menyelesaikan sertifikasi 71 bidang tanah untuk penggantian blanko, serta lima belas bidang tanah untuk sertifikat baru, namun jumlah ini bisa bertambah manakala ditemukan aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta yang belum bersertifikat pada saat pengukuran bidang tanah.

"Total target kami adalah minimal 86 bidang tanah yang akan disertifikasi pada tahun 2025," jelas Heldah.

Heldah berharap, kegiatan yang dilakukan saat ini bisa memperjelas status kepemilikan aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta di Kepulauan Seribu, serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pemprov DKI Jakarta Percepat Sertifikasi Aset Tanah di Kepulauan Seribu" ?