image 1

Tidung

Pendaftaran Duta Baca Kepulauan Seribu 2025 Diperpanjang

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 13 Mar 2025
Dilihat | 59x


Pendaftaran Duta Baca Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 2025 resmi diperpanjang, untuk memberikan kesempatan warga di Kepulauan Seribu berpartisipasi.

Kasi Perpustakaan dan Kearsipan UKT 1 Kabupaten Kepulauan Seribu, Windarwati menjelaskan, perpanjangan periode pendaftaran dari semula dijadwalkan pada 10-12 Maret, kini menjadi sampai 16 Maret 2025.

"Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi warga Kepulauan Seribu yang berminat untuk berpartisipasi," ujar Windarwati, Kamis (13/03/2025).

Peserta yang ingin mendaftar dapat dilakukan melalui tautan berikut: bit.ly/dutabaca1000 dengan memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.

"Duta baca terpilih diharapkan mampu menjadi panutan, motivator, inspirator, dan influencer dalam upaya mempromosikan gemar membaca sehingga semakin banyak masyarakat yang memiliki kesadaran akan pentingnya aktivitas membaca bagi kehidupan sehari-hari khususnya masyarakat Kepulauan Seribu," pungkas Windarwati.

Bagi pendaftar yang ingin terlibat harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan,  antara lain :

 * Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-30 tahun

 * Memiliki kegemaran membaca buku atau sumber pustaka lain, yang ditunjukkan dengan tiga tulisan resensi buku (format terlampir)

 * Memiliki koleksi bahan bacaan pribadi, yang dibuktikan dengan foto

 * Berperan aktif dalam pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan, yang dibuktikan dengan dokumentasi kegiatan

 * Terlibat aktif dalam kegiatan menumbuhkembangkan budaya gemar membaca masyarakat, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengelola perpustakaan, taman bacaan masyarakat, atau komunitas literasi

 * Aktif membuat konten yang mempromosikan budaya kegemaran membaca atau aktivitas literasi lain di media sosial, yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot)

 * Berinteraksi aktif dengan pengikut/teman di media sosial, yang dibuktikan dengan screenshot

 * Memiliki prestasi baik akademik maupun nonakademik, yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat/piagam penghargaan

 * Bersedia meluangkan waktu untuk kegiatan promosi gemar membaca di seluruh wilayah provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan (format terlampir)


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pendaftaran Duta Baca Kepulauan Seribu 2025 Diperpanjang" ?