Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Lakukan Pengawasan Pedagang Petasan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, melakukan pengawasan wilayah selama bulan Ramadan.
Kegiatan yang melibatkan enam personel Satpol PP tersebut, melakukan pengawasan terhadap pedagang petasan dan warung makan yang beroperasi di siang hari.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, kegiatan pengawasan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, menyasar wilayah RW 04 dan warung makan.
“Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007. Kami melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual petasan berbahaya dan warung makan yang buka di siang hari selama bulan Ramadan," ujar Edi, Selasa (18/03/2025).
Edi menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman dan nyaman, bagi masyarakat Kepulauan Seribu Utara.
"Alhamdulillah, situasi aman dan lancar. Tidak ada pedagang petasan yang berjualan dan semua warung makan tutup," tambahnya.
Sementara itu, Lurah Pulau Kelapa, Muslim memberikan apresiasi atas upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan ketentraman selama bulan Ramadan.
"Kami sangat berterima kasih kepada Satpol PP atas pengawasan rutin ini. Semoga situasi kondusif ini terus terjaga hingga akhir Ramadan," tandasnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Lakukan Pengawasan Pedagang Petasan" ?