image 1

Tidung

Kabupaten Kepulauan Seribu Menyampaikan Paparan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi KLA Tahun 2025

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 20 May 2025
Dilihat | 134x


Kabupaten Kepulauan Seribu menyampaikan paparan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025, yang dilakukan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Selasa (20/05/2025).

Penyampaian paparan ini dilakukan secara langsung Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan kepada tim penilai dari Kementrian PPPA RI, yang disaksikan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Iin Mutmainnah.

“Kegiatan paparan Verifikasi Lapangan Hybrid dilakukan dalam rangka melihat progres program KLA di Kabupaten Kepulauan Seribu, yang memiliki komitmen penuh dalam mewujudkan KLA, untuk memenuhi kebutuhan, hak serta melibatkan anak dalam pengambilan kebijakan,” kata Iin.

Iin menilai, Tim Gugus Tugas KLA Kabupaten Kepulauan Seribu sudah melakukan peran dalam menjalankan program dalam setiap kluster, serta melakukan dokumentasi dan menginput hasil evaluasi mandiri dalam sistem KLA.

“Tim Gugus Tugas tingkat Provinsi DKI Jakarta telah melakukan verifikasi administratif tingkat Provinsi, serta membuat SK Tim Evaluasi KLA tingkat Provinis DKI Jakarta. Atas dasar itu semua Kabupaten Kepulauan Seribu diusulkan kenaikan tingkat dari Nindya menjadi Utama,” tegasnya.

Tercatat, paparan KLA Kabupaten Kepulauan Seribu yang disampaikan Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan menjabarkan beberapa aspek pemenuhan kebutuhan, khususnya lima klaster penilaian, yaitu Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan serta Perlindungan Khusus Anak.

“Kabupaten Kepulauan Seribu selalu berkomitmen penuh dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan mendukung pertumbuhan anak-anak menjadi sehat untuk menjadi generasi yang berkualitas dengan melaksanakan berbagai kebijakan strategis terkait perlindungan anak yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1426 Tahun 2019 tentang Pembentukan Gugus Tugas Layak Anak, sebagai dasar pembentukan Satgas KLA mulai Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan,” jelas Fadjar.

Fadjar menambahkan, pembentukan pelayanan pemenuhan hak anak termasuk inovasi yang telah dikembangan diwujudkan secara menyeluruh Kabupaten Kepulauan Seribu.

“Kita lakukan pencatatan sipil, partisipasi aktif melalui Forum Anak, edukasi pengasuhan anak (parenting-red), pencegahan stunting, akses pendidikan dan ruang bermain ramah anak, hingga perlindungan anak melalui layanan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, yang bekerja sama dengan Unit Pelayanan Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, unit Pelayanan Perempuan dan Anak kepolisian. Kepulauan Seribu optimis mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan inklusif bagi anak-anak, menjadikan ‘Kepulauan Seribu Pulau Ramah Anak, Warisan Bahari untuk Generasi Hebat’ sebagai visi nyata menuju masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa,” tambahnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Kabupaten Kepulauan Seribu Menyampaikan Paparan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi KLA Tahun 2025" ?