Bagian HKK Kabupaten Kepulauan Seribu Lakukan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat
Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kabupaten Kepulauan Seribu, melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat, yang diselenggarakan di RPTRA Tidung Ceria,Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Rabu (18/06/2025).
Menurut Kepala Bagian HKK Kabupaten Kepulauan Seribu, Denny Harnoko, program Jaksa Sahabat Masyarakat merupakan inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari fungsi penyuluhan dan penerangan hukum yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,selain itu dalam pasal 30 ayat (3), ditegaskan bahwa kejaksaan berwenang dalam upaya membina kesadaran hukum masyarakat, termasuk melalui kegiatan yang menyentuh langsung ke tengah warga seperti ini.
“Penyelenggaraan program Jaksa Sahabat Masyarakat di Kelurahan Pulau Tidung memiliki maksud untuk memberikan edukasi hukum yang bersifat preventif kepada masyarakat, khususnya terkait pentingnya menjaga, melestarikan, dan melindungi lingkungan hidup dari ancaman pencemaran dan kerusakan. Melalui pendekatan yang komunikatif dan dialogis,” kata Denny.
Denny menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif bahwa hukum tidak semata hadir dalam bentuk sanksi, tetapi juga sebagai panduan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam hal kepedulian terhadap lingkungan.
“Dengan keterlibatan masyarakat secara langsung, program ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali nilai-nilai tanggung jawab sosial dan budaya gotong royong dalam merawat lingkungan sekitar, khususnya di wilayah pesisir seperti Pulau Tidung yang rentan terhadap dampak kerusakan ekosistem laut dan daratan,” tuturnya..
Denny menambahkan, pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan semua pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini.
“Semoga kegiatan ini tidak hanya berhenti sebagai sosialisasi semata, tetapi menjadi titik awal perubahan budaya dan pola pikir masyarakat Pulau Tidung dalam memperlakukan lingkungan,” tambahnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Bagian HKK Kabupaten Kepulauan Seribu Lakukan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat" ?