Satpol PP Kepulauan Seribu Lakukan Aksi Pencegahan Narkoba di Kelurahan Pulau Kelapa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, menggelar Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN–PN) di wilayah Kelurahan Pulau Kelapa.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba dan pentingnya peran aktif warga, dalam mencegah penyalahgunaannya dilakukan dengan menyusuri jalanan utama Pulau Kelapa, serta menggunakan pengeras suara dan alat peraga seperti banner.
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi, menyampaikan, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam membangun lingkungan yang bebas narkoba.
"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan dan sinergi antar lembaga, untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah kepulauan," ujar Edi, Jumat (27/06/2025).
Pelaksanaan kegiatan P4GN–PN ini mengacu pada dasar hukum Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 483 Tahun 2021 serta Instruksi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0056 Tahun 2023 mengenai rencana aksi daerah dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah ibu kota.
"Kita libatkan sejumlah unsur pada pelaksana kegiatan terdiri dari anggota Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan Pulau Kelapa, staf Seksi Pemerintahan Kelurahan, petugas Dinas Perhubungan, dan perwakilan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat setempat," jelas Edi.
Sementara itu, Lurah Pulau Kelapa, Muslim menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan aksi tersebut, serta berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Kesadaran kolektif sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Kami mendukung penuh kegiatan seperti ini," kata Muslim.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Satpol PP Kepulauan Seribu Lakukan Aksi Pencegahan Narkoba di Kelurahan Pulau Kelapa" ?