Kunjungi Pulau Pantara dan Pulau Sepa, UPPMPTSP Kepulauan Seribu Lakukan Pendampingan Pelaku Usaha
Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan kegiatan Pendampingan dan Pembinaan Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), terhadap pelaku usaha di Pulau Pantara dan Pulau Sepa.
Menurut Kepala UPPMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin, pendampingan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Kita melaksanakan kegiatan pendampingan terkait perizinan, termasuk kegiatan pelaporan laporan kegiatan penanaman modal di Kepulauan Seribu. Hari ini kita jadwalkan ada di dua pulau, yaitu di Pulau Pantara dan Pulau Sepa," ujar Erwin, Kamis (17/07/2025).
Erwin berharap, para pelaku usaha, khususnya pemilik resort di Pulau Pantara dan Pulau Sepa, dapat memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan kegiatan penanaman modal mereka dengan baik.
“Melalui kegiatan ini para pelaku usaha atau pengelola pulau resort segera melengkapi perizinannya, serta melakukan secara rutin laporan kegiatan penanaman modal (LKPM-red) setiap tiga bulan sekali,” tuturnya.
Tercatat, kegiatan ini melibatkan unit terkait, antara lain Kabag Ekbang Kabupaten Kepulauan Seribu, Endro Mukti Wibowo, Kasudin Kesehatan Kepulauan Seribu, Murniasi Hutapea, Kasudin Kominfotik Kepulauan Seribu, Setyadi Pramono, Sudin CKTRP Kepulauan Seribu, Sudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Kunjungi Pulau Pantara dan Pulau Sepa, UPPMPTSP Kepulauan Seribu Lakukan Pendampingan Pelaku Usaha" ?