Puluhan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu Mengikuti Kegiatan Peningkatan Pemahaman Peraturan
Sekitar enam puluh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Seribu mengikuti kegiatan Peningkatan Pemahaman Peraturan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang diselenggarakan secara hybrid di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Senin (25/08/2025).
Kegiatan yang dibuka secara langsung Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Seribu, Tri Indrawan menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Tercatat, kegiatan Peningkatan Pemahaman Peraturan bagi ASN di lingkungan Kabupaten Kepulauan Seribu Tahun 2025, membahas mengenai Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Penggunaan Sistem INAPROC versi 6.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 hadir sebagai bentuk penyesuaian regulasi dalam mendukung tata kelola pengadaan yang lebih transparan, efisien, akuntabel, serta mampu menjawab tantangan pembangunan nasional,” kata Tri.
Tri menjelaskan, regulasi terbaru ini memperkuat prinsip-prinsip persaingan sehat, penggunaan produk dalam negeri, pemberdayaan Usaha Mikro Kecil (UMK), serta integrasi sistem digital dalam proses pengadaan. Sejalan dengan itu, Pemerintah juga menghadirkan INAPROC versi 6 sebagai platform terbaru Pengadaan Barang dan Jasa yang semakin modern, user friendly, terintegrasi, serta mampu memberikan data yang lebih akurat dan transparan,” tuturnya.
Tri berharap, proses pengadaan dapat berlangsung lebih cepat, mudah dipantau, serta minim risiko penyimpangan, sehingga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bukan hanya soal memenuhi kebutuhan birokrasi, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat UMKM lokal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pemahaman dan keterampilan ASN dalam menguasai regulasi terbaru serta penggunaan INAPROC versi 6 sangatlah penting. Pada kesempatan ini saya menyampaikan apresiasi kepada panitia dan seluruh pihak yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Semoga sosialisasi ini memberikan manfaat nyata, sehingga seluruh peserta dapat menguasai materi, aktif berdiskusi, dan menerapkannya dalam tugas sehari-hari,” tambahnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Puluhan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu Mengikuti Kegiatan Peningkatan Pemahaman Peraturan" ?