Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Dukung Sosialisasi IRK dan PBG
Kecamatan Kepulauan Seribu Utara mendukung penuh kegiatan Sosialisasi Informasi Rencana Kota (IRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang digelar oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kepulauan Seribu di Ruang Pola Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Rabu (08/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya perizinan mendirikan bangunan serta tata cara mengakses sistem IRK dan PBG secara daring.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Jamaludin menyampaikan apresiasi kepada Sudin CKTRP Kepulauan Seribu atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Apresiasi untuk Sudin CKTRP Kepulauan Seribu yang telah melaksanakan kegiatan ini. Kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat mengetahui bahwa setiap pembangunan harus memiliki izin, yang kini disebut PBG,” ujar Jamaludin.
Jamaludin menegaskan, agar para peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik dan menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada masyarakat lainnya.
"Melalui sosialisasi ini, Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang dan perizinan bangunan demi terciptanya lingkungan permukiman yang tertib dan aman di wilayah Kepulauan Seribu Utara," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Perencanaan Penataan Ruang (P2R) Sudin CKTRP Kepulauan Seribu, Kris Darmanto menjelaskan, sosialisasi ini menjadi sarana bagi Pemerintah untuk menyampaikan informasi terbaru mengenai regulasi tata ruang dan perizinan bangunan.
“Acara ini merupakan wadah bagi kami untuk menginformasikan tentang IRK sesuai Pergub Nomor 31 Tahun 2022 serta PBG kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara,” kata Kris.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan edukasi tentang tutorial pembuatan IRK melalui fitur ‘Jelajahi Rencana Kota’ serta pengajuan PBG melalui laman resmi SIMBG. Petugas juga memberikan panduan teknis agar masyarakat dapat mengurus perizinan bangunan secara mandiri.
Menanggapi hal ini, salah satu peserta, Ketua RT 03 RW 04 Pulau Pramuka, Wahyuni (44), mengaku kegiatan ini sangat bermanfaat bagi warga.
"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kami jadi tahu proses dan syarat untuk mendapatkan persetujuan membangun rumah atau usaha. Jadi tidak asal bangun,” tandasnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Dukung Sosialisasi IRK dan PBG" ?