Puluhan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi
Sekitar empat puluh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Seribu mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi, yang diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Mitra Praja, Jakarta, Senin (08/12/2025).
Kegiatan yang dibuka Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kabupaten Kepulauan Seribu, Harry Kurniawan menghadirkan narasumber dari Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan dan KPK RI.
"Kegiatan ini secara konsisten kita lakukan di lingkungan Kabupaten Kepulauan Seribu, dengan tujuan meningkatkan kesadaran publik dan ASN akan bahaya korupsi," ucap Harry.
Harry menjelaskan, reformasi birokrasi menuntut para ASN untuk bekerja dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi, serta memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi.
"Dalam sosialisasi ini membahas tiga tema, yaitu mengenai Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peran Kejaksaan dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi, serta Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi," ucap Harry.
Harry menjelaskan, tujuan utama sosialisasi ini antara lain, Membangun budaya antikorupsi sejak dini di berbagai kalangan, termasuk ASN, perangkat desa, pelajar, dan masyarakat umum, Meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam kehidupan sehari-hari dan pelayanan publik.
"Tujuan lain dari kegiatan ini untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pelaporan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Puluhan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi" ?