Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu, mulai menerapkan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, yang ada di setiap rumah tangga.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung Instruksi Gubernur (Ingub) No.5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah Dari Sumber.
Menurut Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Aldi Jansen, pihaknya tengah gencar menyosialisasikan ke masyarakat terkait pengumpulan sampah serta pengolahannya, yang bekerja sama dengan Kabupaten Kepulauan Seribu, Kecamatan dan Kelurahan serta seluruh Unit Kerja di lingkungan Kabupaten Kepulauan Seribu.
“Nantinya dalam penerapannya, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk mendorong peran aktif masyarakat melakukan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber, sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Aldi, Kamis (07/05/2026).
Dalam Ingub No.5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah Dari Sumber, masyarakat dilibatkan untuk melakukan pemilahan sampah organik, anorganik, B3, dan residu sejak dari sumber, agar setiap jenis sampah dapat masuk ke jalur pengolahan yang tepat.
“Masyarakat diminta untuk memilah dan mengolah sampah mulai dari sumber dari sekarang, karena pada 1 Agustus 2026, semua wilayah termasuk Kepulauan Seribu sudah tertib menerapkan Ingub No.5 Tahun 2026,” tegas Aldi.
Aldi mengaku, upaya pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber ini merupakan cara meminimalkan jumlah volume sampah, sehingga hanya residu sampah saja yang akan diproses di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Bantar Gebang, langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kita terus melakukan sosialiasi dan pendampingan, serta akan melakukan deklarasi pemilahan sampah di Provinsi DKI Jakarta. Sudin LH akan memastikan sampah yang masuk ke TPS harus terpilah dengan benar serta memastikan pengumpulan sampah dari sumber ke TPS dan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA tetap terpilah dengan baik,” jelasnya.
Aldi menambahkan, pihaknya juga akan mengawasi, mengendalikan dan mengambil tindakan tegas dan proporsional atas ketidakdisiplinan pengumpulan sampah dari sumber ke TPS dan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA jika tidak terpilah.