Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu, memeriksa kesehatan dan kelayakan organ hewan kurban di sejumlah Tempat Pemotongan Hewan Kurban (TPHK).
Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa daging yang dibagikan layak untuk dikonsumsi.
“Total hewan kurban yang diperiksa terdiri dari 83 ekor sapi, 43 ekor kambing, dan 48 ekor domba. Ada sebanyak 19 kg organ yang tidak layak dikonsumsi dan dimusnahkan," ujarnya, Kamis (28/05/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah organ hewan yang tidak layak konsumsi sehingga harus dimusnahkan. Organ tersebut terdiri dari 6 kilogram hati, 10 kilogram paru-paru, serta 3 kepala hewan kurban.
“Secara umum hasil pemeriksaan hewan kurban cukup baik, meskipun masih ditemukan cacing pada beberapa organ,” kata Nurliati.
Menurut Nurliati, organ yang dinyatakan afkir langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dikubur atau disiram cairan disinfektan guna mencegah penyebaran penyakit dari hewan ke manusia atau zoonosis.
“Pemeriksaan ini merupakan standardisasi pelayanan yang rutin dilakukan setiap tahun. Kami ingin memastikan daging kurban yang didistribusikan kepada warga benar-benar aman dan layak dikonsumsi,” terangnya.
Nurliati menambahkan, pengawasan hewan kurban melibatkan 57 petugas gabungan dari Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Dinas KPKP DKI Jakarta, hingga Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Setiap pulau menempatkan sekitar enam hingga delapan petugas pemeriksa.
“Hari ini masih ada beberapa wilayah yang melakukan penyembelihan meski jumlahnya tidak banyak, namun tetap kami awasi,” ungkapnya.
Sementara itu, dokter hewan dari PDHI Jakarta, Wahab Syukron menjelaskan, temuan cacing hati jenis Fasciola hepatica pada organ hewan kurban masih dapat ditangani apabila dilakukan pengolahan yang tepat.
“Secara fisik kondisi hewan sebenarnya bagus, hanya ditemukan cacing Fasciola hepatica pada organ hati. Organ tersebut sebenarnya masih bisa dikonsumsi dengan syarat dimasak dengan suhu minimal 60 derajat Celsius,” tandasnya.