Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara melakukan penertiban jalan di lokasi, yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan lingkungan.
Penertiban dilakukan oleh unsur Kelurahan Pulau Kelapa, Satpol PP Kelurahan, FKDM, Ketua RW, Ketua RT, serta tokoh masyarakat setempat.
Lurah Pulau Kelapa, Muhammad Adriansyah mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat mengenai penggunaan ruang jalan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kami menindaklanjuti pengaduan warga terkait adanya bangku dan gerobak, yang ditempatkan di pinggir jalan hingga menyebabkan penyempitan jalan di wilayah RT 007 RW 03. Penertiban ini dilakukan secara persuasif dengan melibatkan pengurus wilayah dan tokoh masyarakat agar akses jalan dapat kembali berfungsi dengan baik untuk kepentingan bersama," ujarnya, Selasa (02/06/2026).
Menurut Adriansyah, keberadaan fasilitas maupun barang yang ditempatkan di badan atau bahu jalan berpotensi menghambat mobilitas warga serta mengurangi kenyamanan lingkungan.
"Kami mengimbau seluruh warga untuk menjaga ketertiban lingkungan dan tidak memanfaatkan ruang jalan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu kepentingan umum," tambahnya.
Sementara itu, Ketua RW 03 Pulau Kelapa, Doni menyambut baik langkah penertiban tersebut, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.
"Kami mendukung penuh upaya penataan lingkungan ini. Dengan jalan yang kembali tertib dan tidak terhalang, aktivitas warga menjadi lebih nyaman dan aman. Kami juga akan terus mengingatkan warga agar memanfaatkan ruang publik sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.