Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu, terus menggencarkan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan peraturan di bidang lingkungan hidup.
Kegiatan pengawasan Sudin LH Kepulauan Seribu tersebut dilakukan di Pulau Sepa, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kepala Sudin LH Kabupaten Kepulauan Seribu, Achmad Hariadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh pelaku usaha di wilayah Kepulauan Seribu, menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Hari ini kami melakukan pengawasan langsung terhadap PT Sepa Permai selaku pengelola Resort Pulau Sepa. Kami memeriksa kelengkapan dokumen perizinan serta pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan di lapangan," ujarnya, Selasa (30/06/2026).
Hariadi menjelaskan, pengawasan mengacu pada Pasal 497 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut mengatur pelaksanaan pengawasan langsung terhadap penanggung jawab usaha guna memastikan seluruh kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan telah dipenuhi.
Selain melakukan verifikasi administrasi, petugas juga menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha serta mengidentifikasi aspek-aspek, yang masih perlu ditingkatkan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan di lokasi usaha.
"Kami juga mengingatkan setiap pengelola resort agar melakukan pengelolaan sampah dengan memilahnya sejak dari sumber. Hal ini sejalan dengan instruksi gubernur terkait pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat maupun tempat usaha," tegasnya.
Hariadi menambahkan, pengawasan ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk pembinaan agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selain melakukan pengawasan, kami juga memberikan pembinaan kepada penanggung jawab usaha. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup sehingga seluruh kewajiban dapat dilaksanakan secara optimal," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penaatan Hukum (PSM dan PH) Sudin LH Kabupaten Kepulauan Seribu, Riza Lestari Ningsih mengaku, kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Kepulauan Seribu, khususnya terhadap pelaku usaha resort dan jasa pariwisata lainnya.
"Kami terus berkomitmen dalam menjaga kelestarian ekosistem di Kepulauan Seribu. Diharapkan, seluruh kegiatan usaha dapat berjalan selaras dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan," tandasnya.