Setelah melalui tahapan yang panjang, PT Praga Dunia Usaha akhirnya menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), untuk Pulau Melintang Besar, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Penyerahan itu dilakukan usai Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan dan perwakilan PT Praga Dunia Usaha melakukan penandatanganan berkas, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Senin (06/07/2026).
“Kegiatan ini menindaklanjuti pelaksanaan pemenuhan kewajiban pemegang SIPPT berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban dari Pemegang Izin dan/atau Non Izin Pemanfaatan Ruang,” kata Fadjar.
Penandatanagan ini sebagai bentuk kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang kepada pemerintah daerah, yang muncul sebagai syarat pemenuhan SIPPT. Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa pengembang telah menyerahkan aset lahan atau infrastruktur kepada pemerintah kota setempat.
“Penandatanganan BAST berfungsi sebagai bukti legal sahnya peralihan hak, tanggung jawab, dan kepemilikan suatu barang atau jasa dari pihak penyedia kepada penerima,” tambah Fadjar.