Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Sudin Lingkungan Hidup (LH), melakukan Workshop Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Melalui Sistem Amdalnet.
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Rabu (22/07/2026) dipimpin Sekkab Kepulauan Seribu, Tri Indrawan, serta dihadiri SKPD/UKPD terkait, pengelolaan resort dan lainnya.
"Melalui kegiatan ini, para pengelola resort dan Kabupaten Kepulauan Seribu bisa memahami peran dan kewajiban, khususnya dalam penyusunan UKL-UPL melalui Sistem Amdalnet," kata Tri Indrawan.
Workshop Penyusunan UKL-UPL melalui sistem Amdalnet adalah pelatihan teknis untuk memfasilitasi pelaku usaha dan penyusun dalam menyusun dokumen lingkungan hidup secara digital. Sistem ini terintegrasi langsung dengan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) untuk mempercepat proses Persetujuan Lingkungan.
"Para pengelola resort harus memahami tahapan dan proses penyusunan UKL-UPL melalui sistem Amdalnet, sehingga tidak ada kendala yang dihadapi," tegas Tri.
Tercatat, alur utama dalam penyusunan dokumen UKL-UPL melalui sistem ini meliputi, Penapisan Otomatis, Pelingkupan, Penyusunan Formulir UKL-UPL, Pemeriksaan dan Penilaian, serta Penerbitan Persetujuan Lingkungan.